PPPK Tahap 2: Peluang Karier Baru bagi ASN Non-PNS
suber info : jalantikus
Apa Itu PPPK Tahap 2?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah skema rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditujukan bagi tenaga honorer atau profesional yang ingin menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan tanpa harus melalui jalur CPNS. Tahap 2 PPPK merupakan lanjutan dari seleksi sebelumnya, yang memberikan kesempatan tambahan bagi pelamar yang belum berhasil atau belum sempat mendaftar pada tahap 1.
Tujuan Seleksi PPPK Tahap 2
Seleksi PPPK tahap 2 bertujuan untuk:
- Mengisi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
- Memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
- Mempercepat pemenuhan formasi ASN di daerah-daerah yang kekurangan SDM.
Formasi dan Bidang Prioritas
Formasi yang dibuka pada PPPK tahap 2 biasanya mencakup:
- Tenaga Guru – untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
- Tenaga Kesehatan – seperti perawat, bidan, tenaga gizi, apoteker, dan analis kesehatan.
- Tenaga Teknis – meliputi berbagai bidang seperti IT, pertanian, hukum, hingga administrasi publik.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dilamar
Proses Seleksi
- Pendaftaran Online melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi menggunakan CAT (Computer Assisted Test)
- Pengumuman Kelulusan
- Pemberkasan dan Penandatanganan Kontrak
Tips Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
- Pastikan dokumen dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai format.
- Pelajari kisi-kisi soal seleksi kompetensi berdasarkan formasi yang dilamar.
- Ikuti latihan soal dan simulasi CAT.
- Perbarui CV dan pengalaman kerja yang relevan.
Kesimpulan
PPPK Tahap 2 adalah peluang besar bagi tenaga honorer dan profesional untuk mendapatkan status ASN dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman tentang proses seleksi, peluang untuk lolos menjadi jauh lebih besar.
Baca Juga : MEMBUAT PROMPT AI MENJADI VIDEO
0 Komentar